Selasa, 03 Januari 2017

Pancasila

1.       Nilai- nilai pancasila dalam masa kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Kerajaan Islam dan kerajaan pejuang kemerdekaan sebagai berikut : 

No.
Pancasila
Adat (Budaya) Masa Kerajaan Sriwijaya
Adat (Budaya) Masa kerajaan Majapahit
Adat (Budaya) Masa Kerajaan Islam
Adat (Budaya) Masa Kerajaan Pejuangan Kemerdekaan
1.
KeTuhanan Yang Maha Esa
Adanya agama Budha dan Hindu yang hidup berdampingan secara damai. Pada Kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama Buddha.
Berkembangnya agama Hindu dan Budha secara bersamaan dan berdampingan dan terciptanya slogan ”Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”
Pada masa kedatangan Islam bangsa Indonesia sudah dikenalkan kepada Tuhan yang esa (tunggal)
Nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang  penerapannya masih belum utuh, seperti kerajaan yang pertama di Indonesia yaitu Kutai
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Marsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar ke India menunjukan telah tumbuh nilai-nilai politik luar negeri yang bebas aktif.
Terwujud pada hubungan baik Raja Hayam Wuruk dengan Kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Disamping itu juga menjalin persahabatan dengan Negara-negara tetangga.
Dihapuskannya sistem kasta dan perbudakan dalam masa walisongo
Berdatangannya para penjajah yang awal mulanya untuk berdagang mencari rempah-rempah, tapi lama kelamaan merampas sumber daya alam
3.
Persatuan Indonesia
Sebagai Negara Maritim, Kerajaan Sriwijaya telah menerapkan konsep Negara kepulauan sesuai dengan konsep wawasan nusantara.
Terwujud dengan keutuhan kerajaan. Khususnya dalam Sumpah Palapa yang diucapkan oleh Mahapatih
Usaha mempersatukan negeri oleh penyebar agama islam. Salah satunya saat walisongo menyebar ke daratan jawa untuk mensyiarkan tentang Islam
Deklarasi Sumpah Pemuda yang terjadi pada 28 Oktober 1928. Bersatunya rakyat Indonesia untuk melawan penjajah
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kerajaan Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang luas meliputi Siam dan Semenanjung Melayu
Adanya penasehat dalam tata pemerintahan Majapahit yang menunjukan nilai-nilai musyawarah mufakat. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam memutuskan masalah bersama.
Sistem musyawarah yang diperkenalkan Islam untuk mengatasi suatu persengketaan
 Dibentuknya BPUPKI sebagai salah satu persiapan kemerdekaan Indonesia
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kerajaan Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
Terwujud dengan berdirinya kerajaan selama beberapa abad yang ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Keadilan bagi seluruh umat merupakan hakekat Islam itu sendiri semenjak dikenalkan sampai sekarang
Terbentuknya budi utomo yang salah satu tujuannya yaitu perbaikan nasib rakyat Indonesia

2.       Penjelasan :

a)      Filsafat adalah Ilmu yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Filsafat ini berasal dari bahasa yunani (pholosophia) yang terdiri dari kata philos yang berarti cinta dan sophos yang berarti kebijaksanaan.
b)      Kenapa Pancasila disebut sebagai filsafat bagi Bangsa Indonesia?
Karena Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang pada hakikatnya merupakan nilai-nilainya yang bersifat fundamental yang menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
3.       Bunyi Pasal dalam UUD 1945 sebagai Aktualisasi Dasar Negara Indonesia:
A.   Ketuhanan Yang Maha Esa ada di pasal 28E ayat 1,2,3 berbunyi :
(1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

B.                  Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ada di pasal 28D ayat 1,2,3,4 berbunyi :
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

C.                  Persatuan Indonesia, Ada di pasal  31 ayat 1,2,3,4,5 Berbunyi :
(1)    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­undang.
(4)     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai­-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

D.                  Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan ada di pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6,berbunyi :
(1)    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)     Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)    Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang­ undang.

E.                   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ada di pasal 28 D ayat 1,2,3,4 berbunyi:
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan d an perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.