1. Nilai- nilai pancasila dalam masa kerajaan
Sriwijaya, Majapahit, Kerajaan Islam dan kerajaan pejuang kemerdekaan sebagai
berikut :
No.
|
Pancasila
|
Adat
(Budaya) Masa Kerajaan Sriwijaya
|
Adat
(Budaya) Masa kerajaan Majapahit
|
Adat
(Budaya) Masa Kerajaan Islam
|
Adat
(Budaya) Masa Kerajaan Pejuangan Kemerdekaan
|
1.
|
KeTuhanan Yang Maha Esa
|
Adanya agama Budha dan Hindu yang hidup berdampingan secara damai.
Pada Kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan
agama Buddha.
|
Berkembangnya
agama Hindu dan Budha secara bersamaan dan berdampingan dan terciptanya
slogan ”Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”
|
Pada masa kedatangan Islam bangsa Indonesia sudah dikenalkan kepada
Tuhan yang esa (tunggal)
|
Nilai-nilai budaya dan
nilai-nilai agama yang penerapannya
masih belum utuh, seperti kerajaan yang pertama di Indonesia yaitu Kutai
|
2.
|
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
|
Terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Marsha).
Pengiriman para pemuda untuk belajar ke India menunjukan telah tumbuh
nilai-nilai politik luar negeri yang bebas aktif.
|
Terwujud pada hubungan baik Raja Hayam Wuruk dengan Kerajaan
Tiongkok, Ayoda, Champa, dan Kamboja. Disamping itu juga menjalin
persahabatan dengan Negara-negara tetangga.
|
Dihapuskannya sistem kasta dan perbudakan dalam masa walisongo
|
Berdatangannya para penjajah
yang awal mulanya untuk berdagang mencari rempah-rempah, tapi lama kelamaan
merampas sumber daya alam
|
3.
|
Persatuan Indonesia
|
Sebagai Negara Maritim, Kerajaan Sriwijaya telah menerapkan konsep
Negara kepulauan sesuai dengan konsep wawasan nusantara.
|
Terwujud dengan keutuhan kerajaan. Khususnya dalam Sumpah Palapa
yang diucapkan oleh Mahapatih
|
Usaha mempersatukan negeri oleh penyebar agama islam. Salah satunya
saat walisongo menyebar ke daratan jawa untuk mensyiarkan tentang Islam
|
Deklarasi Sumpah Pemuda yang
terjadi pada 28 Oktober 1928. Bersatunya rakyat Indonesia untuk melawan
penjajah
|
4.
|
Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
|
Kerajaan Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang luas meliputi Siam
dan Semenanjung Melayu
|
Adanya penasehat dalam tata pemerintahan Majapahit yang menunjukan
nilai-nilai musyawarah mufakat. Kerukunan dan gotong royong dalam kehidupan
masyarakat telah menumbuhkan adat bermusyawarah untuk mufakat dalam
memutuskan masalah bersama.
|
Sistem musyawarah yang diperkenalkan Islam untuk mengatasi suatu
persengketaan
|
Dibentuknya BPUPKI sebagai salah satu
persiapan kemerdekaan Indonesia
|
5.
|
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
Kerajaan Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan sehingga
kehidupan rakyatnya sangat makmur.
|
Terwujud dengan berdirinya kerajaan selama beberapa abad yang
ditopang dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
|
Keadilan bagi seluruh umat merupakan hakekat Islam itu sendiri
semenjak dikenalkan sampai sekarang
|
Terbentuknya budi utomo yang
salah satu tujuannya yaitu perbaikan nasib rakyat Indonesia
|
2. Penjelasan :
a)
Filsafat adalah Ilmu yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk
memperoleh kebenaran. Filsafat ini berasal dari bahasa yunani (pholosophia)
yang terdiri dari kata philos yang berarti cinta dan sophos yang berarti
kebijaksanaan.
b)
Kenapa Pancasila disebut sebagai filsafat
bagi Bangsa Indonesia?
Karena Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Indonesia yang pada hakikatnya merupakan nilai-nilainya yang bersifat
fundamental yang menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara
Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk
berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang
bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama,
Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
3. Bunyi Pasal dalam UUD 1945 sebagai
Aktualisasi Dasar Negara Indonesia:
A.
Ketuhanan Yang Maha Esa ada di pasal 28E
ayat 1,2,3 berbunyi :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
B.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab ada di
pasal 28D ayat 1,2,3,4 berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
C.
Persatuan Indonesia, Ada di pasal 31 ayat 1,2,3,4,5 Berbunyi :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undangundang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
D.
Kerakyatan yang di pimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan ada di pasal 22E ayat
1,2,3,4,5,6,berbunyi :
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undang undang.
E.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, ada di pasal 28 D ayat 1,2,3,4 berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan d an perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.